Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.

“Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum’at (18/10/2024).

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” lanjutnya menjelaskan.

“Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.” lanjut Aqil menegaskan.

Selengkapnya…

Related Posts

BPJPH Terima Detikcom Award 2024 sebagai Lembaga Inovatif Penggerak Ekosistem Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerima penghargaan Detikcom Award 2024 sebagai Lembaga Inovatif Penggerak Ekosistem Halal. Penghargaan diserahkan oleh DIrektur Produk detikcom Sena Achari, dan diterima oleh…

Kemenag Raih Digital Government Award Kategori Instansi dengan Peningkatan SPBE Signifikan

Kementerian Agama hari ini menerima Digital Government Award dari Presiden Joko Widodo untuk kategori Instansi dengan Peningkatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Signifikan. Penghargaan diberikan bersamaan dengan SPBE Summit 2024…

  • October 25, 2024
  • 78 views
Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024
  • October 24, 2024
  • 50 views
Wajib Halal Berlaku, 2 Sanksi Menunggu
  • October 21, 2024
  • 56 views
17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal
  • October 17, 2024
  • 67 views
BPJPH Terima Detikcom Award 2024 sebagai Lembaga Inovatif Penggerak Ekosistem Halal
  • May 28, 2024
  • 59 views
Kemenag Raih Digital Government Award Kategori Instansi dengan Peningkatan SPBE Signifikan
  • May 16, 2024
  • 53 views
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah