Wajib Halal Berlaku, 2 Sanksi Menunggu

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Kepala BPJPH, Haikal Hasan, pada konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan juga Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal Hasan menegaskan.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Selengkapnya…

Related Posts

17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal

Terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai. Pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun…

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Presiden Joko Widodo memutuskan hal…

  • October 25, 2024
  • 78 views
Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024
  • October 24, 2024
  • 51 views
Wajib Halal Berlaku, 2 Sanksi Menunggu
  • October 21, 2024
  • 57 views
17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal
  • October 17, 2024
  • 67 views
BPJPH Terima Detikcom Award 2024 sebagai Lembaga Inovatif Penggerak Ekosistem Halal
  • May 28, 2024
  • 59 views
Kemenag Raih Digital Government Award Kategori Instansi dengan Peningkatan SPBE Signifikan
  • May 16, 2024
  • 53 views
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah