17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal

Terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2024, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai. Pemberlakuan itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

Mengacu kepada ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

“Selanjutnya Pasal 160 Ayat (2) menyatakan bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.” kata Kepala BPJPH, M Aqil Irham, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Sedangkan bagi produk luar negeri bisa diberlakukan lebih cepat. Pasal 160 Ayat (3) menyatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Penetapan kewajiban bersertifikat halal tersebut dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.” lanjut Aqil.

Selengkapnya

Related Posts

Wajib Halal Berlaku, 2 Sanksi Menunggu

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.…

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Presiden Joko Widodo memutuskan hal…

  • October 25, 2024
  • 78 views
Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024
  • October 24, 2024
  • 50 views
Wajib Halal Berlaku, 2 Sanksi Menunggu
  • October 21, 2024
  • 57 views
17 Oktober 2026 Produk Makanan-Minuman UMK Harus Sudah Bersertifikat Halal
  • October 17, 2024
  • 67 views
BPJPH Terima Detikcom Award 2024 sebagai Lembaga Inovatif Penggerak Ekosistem Halal
  • May 28, 2024
  • 59 views
Kemenag Raih Digital Government Award Kategori Instansi dengan Peningkatan SPBE Signifikan
  • May 16, 2024
  • 53 views
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah